Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri di Tiga Provinsi Jadi USD13 per MMBTU
By Admin
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/ Dok. ESDM
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan langkah strategis guna menjaga stabilitas sektor manufaktur nasional. Salah satu poin krusial yang diputuskan adalah penurunan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk konsumen industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Harga yang semula menyentuh angka USD20,57 per MMBTU kini dipangkas menjadi USD13 per MMBTU.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, pada Senin (29/6). Menurut Bahlil, kebijakan ini diambil setelah melalui proses penghitungan ulang berdasarkan arahan langsung dari Presiden. Langkah ini juga merespons aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi pelaku industri serta perwakilan pekerja dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir.
"Kami diperintahkan, masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," ujar Bahlil kepada awak media.
Bahlil menjelaskan bahwa penurunan tarif ini diupayakan melalui optimalisasi struktur biaya serta peningkatan efisiensi di seluruh lini rantai pasok LNG. Evaluasi mendalam diterapkan mulai dari harga di tingkat hulu, proses pengolahan, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Melalui mekanisme penyesuaian proporsional ini, pemerintah berharap beban biaya energi yang ditanggung oleh pelaku usaha dapat berkurang signifikan.
Selain klaster LNG, pemerintah juga menetapkan kepastian harga untuk dua kategori pasokan gas industri lainnya. Untuk skema HGBT, tarif dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni USD6 per MMBTU bagi gas yang difungsikan sebagai bahan baku, dan USD7 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan bakar. Sementara itu, tarif gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan bertahan di angka rata-rata USD9,6 per MMBTU.
Langkah intervensi ini dinilai krusial mengingat produksi gas pipa dari lapangan fosil nasional terus mengalami penurunan secara alami. Oleh karena itu, pasokan berbasis LNG kini menjadi pilar utama untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik sekaligus melindungi penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor strategis seperti industri keramik.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Kementerian ESDM menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta badan usaha terkait. Proses ini mencakup pengaturan alokasi volume gas serta pengawasan kepatuhan harga di tingkat konsumen akhir.
Merespons keputusan tersebut, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan menjalankan regulasi baru tersebut. Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tata kelola tarif yang dinilai telah mempertimbangkan keberlangsungan seluruh pemangku kepentingan secara adil. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keandalan distribusi pasokan demi menyokong daya saing industri nasional. (*)